Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

A.      Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah aturan atau kaidah yang bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil (materielle recht) dalam praktek melalui peradilan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana UU No. 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari 88 pasal yang mana hukum formil berjumlah 58 pasal yaitu pasal 28-85 dan hukum materiil berjumlah 30 pasal, pasal 1-27 dan pasal 86-88.[1]

B.       Sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia[2]
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.
Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.


C.      Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi[3]
1.        Asas Independensi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan.
2.        Asas Praduga Rechtmatige, yaitu sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, objeyk yang menjadi oerkara misalnya suatu UU yang diuji tetap sah dan berlaku sebelum ada putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi.
3.        Asas Sidang Terbuka Untuk Umum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan Hakim. Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi wajib dalam sidang terbuka untuk umum seperti penjelasan pasal 28 ayat (5) UU Mahkamah Konstitusi) yang mana apabila persidangan dan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana pasal 28 ayat (6) UU Mahkamah Konstitusi).
4.        Asas Majelis Hakim, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 UU Mahkamah Konstitusi yang mana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan 9 Hakim konstitusi, kecuali keadaan luar biasa dengan 7 hakim konstitusi
5.        Asas Objektivitas
6.        Asas Keaktifan Hakim Mahkamah Konstitusi (Dominus Litis), artinya Hakim Konstitusi wajib mencari dan menemukan kebenaran materiil.
7.        Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewij), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Alat bukti yang dimaksud sekurang-kurangnya 2.
8.        Asas Putusan Mengikat secara Erga Omnes, artinya putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (interparties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (Erga Omnes). Asas ini tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang langsung dapat dilaksanakan dengan tidak menentukan lagi keputusan lembaga atau pejabat yang lain.
9.        Asas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Bersifat Final, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain karena Mahkamah Konstitusi mengadili tingkat pertama dan terakhir, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi).
10.    Asas Sosialisasi, artinya putusan Mahkamah Konstitusi wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka, sebagaimana Pasal 13 UU Mahkamah Konstitusi).
11.    Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.


D.      Sumber Hukum Positif[4]
1.    UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK
2.    Peraturan Mahkamah Konstitusi / PMK[5]
·      PMK nomor 006/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang
·      PMK nomor 008/PMK/2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
·      PMK nomor 15/PMK/2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum
·      PMK nomor 16/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·      PMK nomor 17/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
·      PMK nomor 18/PMK/2009 tentang pedoman pengajuan permohonan elektronik (electronic filing) dan pemeriksaan persidangan jarak jauh (video conference)
·      PMK nomor 19/PMK/2009 tentang tata tertib persidangan
·      PMK nomor 21/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.    Yurisprudensi MK RI



DAFTAR PUSTAKA



Sandro, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://tentang-ilmu-hukum. blogspot.com

Suriyadi, Sekilas Tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com

Teori Nyata, Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://teori-nyata.blogspot.com

Vj Keybot Itu Zoel, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com





[1]Sandro, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://tentang-ilmu-hukum. blogspot.com, (access 6 Desember 2013)
[2]Vj Keybot Itu Zoel, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com, (access 6 Desember 2013)
[3] Sandro, Op.Cit
[4] Suriyadi, Sekilas Tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com, (access 7 Desember 2013)
[5]Teori Nyata, Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://teorinyata.blogspot. com, (access 7 Desember 2013)

HUKUM ACARA PENGADILAN MILITER



A.      Pengertian[1]
Hukum acara peradilan militer hukum yang mengatur tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Pengadilan yang bernaung di bawah pengadilan militer terdiri dari :
a.         Pengadilan militer
b.         Pengadilan militer tinggi
c.         Pengadilan militer utama
d.        Pengadilan militer pertempuran

B.       Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer[2]
1.    Asas Kessatuan Komando
Dalam hukum acara pidanan militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.
2.    Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan cirri-ciri organisasi mliter, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya.
1.        Asas Kepentingan Militer
Dalam hukum peradilan militer, ada keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum.
C.      Sumber Hukum Positif Hukum Acara Pengadilan Militer
1.    UU No. 7 tahun 1946, undang-undang yang pertama kali mengatur mengenai Peradilan Militer di Indonesia
2.    UU No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
3.    Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
4.       Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.
5.       Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
6.       Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonmesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer.
7.       Dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara.


DAFTAR PUSTAKA


Patricia L.R, Hukum Acara Peradilan Militer, dalam http://patriciaseohyerim. blogspot.com




[1]Patricia L.R, Hukum Acara Peradilan Militer, dalam http://patriciaseohyerim. blogspot.com, (access 1 Desember 2013)
[2] Ibid

HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA



A.      Pengertian[1]
Pengadilan Agama merupakan salah satu kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama Islam sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 2 UU No. 7 tahun 1989 tentang PA “Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini ”. Dengan demikian keberadaan Pengadilan Agama dikhususkan kepada warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Dalam pasal 49 UU No. 7 tahun 1989 disebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang :
1.        Perkawinan
2.        Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
3.        Wakaf dan shadaqoh

B.       Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama[2]
a)    Asas Bebas Merdeka
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Pada dasarnya azas kebebasan hakim dan peradilan yang digariskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
b)    Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
c)    Asas Ketuhanan
Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hukum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Basmalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
d)    Asas Fleksibilitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo pasal 4 (2) dan pasal 5 (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk itu, pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
e)    Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
f)    Asas Legalitas
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hukum. Untuk itu semua tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan peradilan harus berdasar atas hukum, mulai dari tindakan pemanggilan, penyitan, pemeriksaan di persidangan, putusan yang dijatuhkan dan eksekusi putusan, semuanya harus berdasar atas hukum. Tidak boleh menurut atau atas dasar selera hakim, tapi harus menurut kehendak dan kemauan hukum.[3]

C.      Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
       Hukum Acara Peradilan Agama sekarang, secara gaRis besar bersumber kepada dua aturan, yaitu :
1)      Yang terdapat dalam Uu No. 7 tahun 1989, mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105. Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.
Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina. Oleh karena itu, dalam makalah ini dijelaskan terlebih dahulu tentang Hukum Acara Perdata yang berlaku juga untuk Pengadilan Agama dan Hukum Acara khusus tetang ceai talak, cerai gugat dan cerai karena alasan zina.[4]
2)    Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.[5]
Peraturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain :
a.    HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglemen Indonesia yang di Baharui).
b.    RBg (Rechts Reglemen Buitengewesten) atau disebut juga Reglemen untuk Daerah Seberang, maksudnya untuk Luar Jawa-Madura.
c.    Rsv (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
d.    UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (sekarang UUNo. 2 Tahun 1998 tentang Peradilan Umum).




DAFTAR PUSTAKA



Akbar Muzaqir,  Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http://akbarmuzaqir.blog spot.com


Ali Poetry, Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http://aliranim. blogspot.com


Sanfu Rista, Asas dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http:// sanfuristas.blogspot.com




[1]Sanfu Rista, Asas dan Sumber Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http:// sanfuristas.blogspot.com, (access 22 November 2013)

[2]Ali Poetry, Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http://aliranim. blogspot.com, (access 22 November 2013)


[3] Ibid

[4]Akbar Muzaqir,  Hukum Acara Peradilan Agama, dalam http://akbarmuzaqir.blog spot.com, (access 22 November 2013)

[5] Sanfu Rista, Op.Cit