A.
Pengertian
[1]Menurut Rozali Abdullah, hukum acara
PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu
sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara.
Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum
materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam
bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
B.
Asas-Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi
asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam
aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya
ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai
penjabarannya.[2]
1.
Asas Gugatan
Pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan,
kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat sebagaimana terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4
huruf a.
2.
Asas Kesatuan Beracara
Adalah asas kesatuan beracara dalam
perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi
dengan MA sebagai Puncaknya.
3. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bebas
Menurut Pasal b 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970,
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan
kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk
mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan.
4. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
Asas ini membawa konsekuensi bahwa
semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di
ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo
pasal 70 UU PTUN)
5. Asas
Hakim Aktif (Dominus
Litis)
Sesuai dengan pasal 63 UU PTUN, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa
hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU
PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat
kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya[3]. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk
mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang, sebagaimana
inti dari pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan
Pasal 85.
6. Asas Peradilan Berjenjang
Jenjang peradilan di mulai dari
tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat
pertama), kemudian
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (banding), dan puncaknya (Kasasi) adalah Mahkamah Agung,
dimungkinkan pula PK (MA).
7. Asas Praduga Rechtmating ( Vermoeden van
rechtmatigheid, prasumptio iustae causa).
Asas praduga rechtmatig, yang
berarti benar menurut hukum. Asas ini menganggap bahwa setiap
tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar), sampai ada pembatalan. Dalam asas ini
gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat seperti
bunyi pada Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986.
8.
Asas Pembuktian Bebas.
Hakimlah yang menetapkan beban
pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW, seperti yang
dijelaskan pada pasal 101, yang dibatasi dengan ketentuan
Pasal 100.
9. Asas
para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
Asas para pihak harus didengar (audi
et alteram partem) dan para pihak mempunyai kedudukan yang sama.
10. Asas peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan ringan
Sebagaimana pasal 4 UU 14/1970, asas peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana dalam hukum acara, cepat dalam waktu dan murah dalam biaya.[4]
11. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”.
Sengketa TUN adalah sengketa hukum
publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya
bagi para pihak yang bersengketa.
12. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir
untuk mendapatkan keadilan
Asas pengadilan sebagai upaya terakhir
(ultimum remidium)”, sengketa administrasi sedapat mungkin diselesaikan melalui
upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya
peradilan (Pasal 48 UU PTUN)
13. Asas Obyektivitas
Untuk tercapainya putusan yang adil,
maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim
dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana
yang di sebutkan di atas, atau hakim atau panitera tersebut mempunyai kepentingan
langsung dan tidak langsung dengan sengketanya, sebagaimana
penjelasan pasal 78 dan
pasal 79 UU PTUN.
1.
Undang
– Undang
2.
Praktik
Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.
Yurisprudensi
4.
Anggapan
para ahli Hukum Adminstrasi Negara
Mengenai undang-undang sebagai sumber hukum tertulis, berbeda dengan
Hukum Perdata atau Hukum Pidana karena sampai sekarang Hukum Tata Usaha Negara
belum terkodifikasi sehingga Hukum Tata Usaha Negara masih tersebar dalam
berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
Dengan
tidak adanya kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara ini dapat menyulitkan para
hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan hukum di dalam memutus suatu
sengketa. Hal ini disebabkan karena Hukum Tata Usaha Negara tersebar
dalam berbagai ragam peraturan perundang-undang yang jumlahnya cukup banyak.
Beberapa bidang Hukum Tata Usaha Negara yang banyak menimbulkan sengketa,
misalnya bidang kepegawaian, agrarian, perizinan dan bidang perpajakan, yang
semuanya tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan, baik dalam
bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan
menteri, samapai pada keputusan dan peraturan kepala daerah.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Aniez Hatoriqi, Hukum
Acara PTUN, dalam http://aniezhatoriqi.blogspot.com
Aza, Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata), dalam http://po-box2000.blogspot.com
[1] Aza, Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata), dalam http://po-box2000.blogspot.com, (access 19 November 2013)
[2]Aniez Hatoriqi, Hukum Acara PTUN, dalam http://aniezhatoriqi.blogspot.com, (access 19 November 2013)
[5] Biyot, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,
dalam https://biyot.wordpress. Com, (access 19
November 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar