Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA PTUN



A.      Pengertian
[1]Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
1.    Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2.    Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.

B.       Asas-Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.[2]
1.        Asas Gugatan
Pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat sebagaimana terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
2.        Asas Kesatuan Beracara
Adalah asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai Puncaknya.
3.    Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Bebas
Menurut Pasal b 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan.
4.   Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
Asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18 UU 14/1970 jo pasal 70 UU PTUN)
5.  Asas Hakim Aktif (Dominus Litis)
Sesuai dengan pasal 63 UU PTUN, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya[3]. Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang, sebagaimana inti dari pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85.
6.    Asas Peradilan Berjenjang
Jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (banding), dan puncaknya (Kasasi) adalah Mahkamah Agung, dimungkinkan pula PK (MA).
7.    Asas Praduga Rechtmating ( Vermoeden van rechtmatigheid, prasumptio iustae causa).
Asas praduga rechtmatig, yang berarti benar menurut hukum. Asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar), sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat seperti bunyi  pada Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986.
8.    Asas Pembuktian Bebas.
Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW, seperti yang dijelaskan pada pasal 101, yang dibatasi dengan ketentuan Pasal 100.
9.    Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem) dan para pihak mempunyai kedudukan yang sama.
10.  Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan ringan
Sebagaimana pasal 4 UU 14/1970, asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana dalam hukum acara, cepat dalam waktu dan murah dalam biaya.[4]
11. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”.
Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
12.  Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan
Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)”, sengketa administrasi sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN)
13.  Asas Obyektivitas
Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau panitera tersebut mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya, sebagaimana penjelasan pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN.

C.      Sumber Hukum Positif Hukum Acara PTUN[5]
1.        Undang – Undang  
2.        Praktik Adminsitrasi Negara (Hukum Administarsi Negara yeng merupakan kebiasaan)
3.        Yurisprudensi
4.        Anggapan para ahli Hukum Adminstrasi Negara
       Mengenai undang-undang sebagai sumber hukum tertulis, berbeda dengan Hukum Perdata atau Hukum Pidana karena sampai sekarang Hukum Tata Usaha Negara belum terkodifikasi sehingga Hukum Tata Usaha Negara masih tersebar dalam berbagai ragam peraturan  perundang-undangan.
Dengan tidak adanya kodifikasi Hukum Tata Usaha Negara ini dapat menyulitkan para hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan hukum di dalam memutus suatu sengketa. Hal ini disebabkan karena Hukum Tata Usaha Negara  tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undang yang jumlahnya cukup banyak. Beberapa bidang Hukum Tata Usaha Negara yang banyak menimbulkan sengketa, misalnya bidang kepegawaian, agrarian, perizinan dan bidang perpajakan, yang semuanya tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, samapai pada keputusan dan peraturan kepala daerah.[6]












DAFTAR PUSTAKA



Aniez Hatoriqi, Hukum Acara PTUN, dalam http://aniezhatoriqi.blogspot.com

Aza, Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata), dalam http://po-box2000.blogspot.com


Biyot, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dalam https://biyot.wordpress. com

Hukum, Hukum Acara PTUN, dalam http://slideshare.com




[1] Aza, Hukum PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara PTUN dengan Acara Perdata), dalam http://po-box2000.blogspot.com, (access 19 November 2013)

[2]Aniez Hatoriqi, Hukum Acara PTUN, dalam http://aniezhatoriqi.blogspot.com, (access 19 November 2013)
[3] Ibid
[4] Hukum, Hukum Acara PTUN, dalam http://slideshare.com, (access 19 November 2013)
[5] Biyot, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dalam https://biyot.wordpress. Com, (access 19 November 2013)

[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar