Selasa, 01 April 2014

Pengantar Hukum Indonesia





A.      Hubungan antara PIH dan PHI[1]

Perbedaan
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Persamaan
Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.



B.       Ruang lingkup PHI[2]
1.      Hakikat subyek hukum dibedakan antara lain :
a.       Pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
b.      Pribadi hukum (rechts persoon)
c.       Tokoh/ pejabat (logemann:ambt)
 2.    Unsur Hukum
     Kesimpulan hukum dari berbagai ahli meliputi berbagai unsur yakni :
a.         Peraturan tingkah laku manusia.
b.        Di buat oleh badan berwenang.
c.         Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
d.        Di sertai sanksi yang tegas
 3.    Ciri-ciri hukum
a.         Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan.
b.        Ada sanksi yang tegas


C.      Klasifikasi Hukum[3]
1.  Menurut sifat / daya sifat
a.  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b.  Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
2.  Menurut fungsi
a.  Hukum materil ialah kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri. Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hukum formil. Itulah sebabnya maka  hukum formil biasa juga disebut sebagai hukum acara.
3. Menurut isinya
a.    Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.     Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
4. Menurut waktu berlaku
a.  Ius Constitutum / Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.  Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.  Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut wujud
a.  Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b.  Hukum Subjektf / HAK yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.











DAFTAR PUSTAKA


Belajar Hukum, Hubungan PIH dan PHI, dalam http://belajarhukumdasar. blogspot.com

Heri Wibowo, Penggolongan Hukum, dalam http://bowolampard8.blogspot.com

Zoel, Hubungan Antara PIH dan PHI, dalam https://sites.google.com





[1] Belajar Hukum, Hubungan PIH dan PHI, dalam http://belajarhukumdasar. blogspot.com, (access21 September 2014)
[2] Zoel, Hubungan Antara PIH dan PHI, dalam https://vjkeybot.word presss. com,  (access 21 September 2013)
[3] Heri Wibowo, Penggolongan Hukum, dalam http://bowolampard8.blogspot.com, (access 21September 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar