A. Hubungan
antara PIH dan PHI[1]
Perbedaan
Perbedaan
antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada
hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang
hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu
tempat dan waktu tertentu.
Persamaan
Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
B.
Ruang
lingkup PHI[2]
1.
Hakikat subyek hukum dibedakan antara lain :
a. Pribadi kodrati
(natuurlijke persoon)
b. Pribadi hukum (rechts
persoon)
c. Tokoh/ pejabat
(logemann:ambt)
2.
Unsur
Hukum
Kesimpulan hukum dari
berbagai ahli meliputi berbagai unsur yakni :
a.
Peraturan tingkah laku manusia.
b.
Di buat oleh badan berwenang.
c.
Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
d.
Di sertai sanksi yang tegas
3.
Ciri-ciri
hukum
a.
Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan.
b.
Ada sanksi yang tegas
C. Klasifikasi
Hukum[3]
1. Menurut sifat / daya sifat
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
2. Menurut
fungsi
a. Hukum materil ialah kaidah-kaidah hukum
yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri. Hukum formil
ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum
material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran
hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hukum formil. Itulah sebabnya maka hukum formil biasa juga
disebut sebagai hukum acara.
3. Menurut isinya
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
4. Menurut waktu berlaku
a. Ius Constitutum / Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu
hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut wujud
a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua
orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf / HAK yaitu hukum yang
timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
DAFTAR PUSTAKA
Belajar Hukum, Hubungan PIH dan PHI,
dalam http://belajarhukumdasar.
blogspot.com
Heri Wibowo, Penggolongan Hukum, dalam http://bowolampard8.blogspot.com
Zoel, Hubungan
Antara PIH dan PHI, dalam https://sites.google.com
[1] Belajar Hukum, Hubungan PIH dan PHI, dalam http://belajarhukumdasar. blogspot.com,
(access21 September 2014)
[2] Zoel, Hubungan
Antara PIH dan PHI, dalam https://vjkeybot.word presss. com, (access 21 September 2013)
[3] Heri Wibowo, Penggolongan
Hukum, dalam http://bowolampard8.blogspot.com, (access 21September
2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar