Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ISLAM



A.      Pengertian[1]
1.        Menurut Ulama Ushul
Hukum Islam (Syari’at Islam) / Hukum syara’ ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .
2.        Menurut Bahasa
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
3.        Menurut Prof. Mahmud Syaltout
Syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

B.         Asas-Asas Hukum Islam[2]
Asas hukum Islam adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan Hukum Islam. Macam-macam asas hukum islam adalah sebagai berikut :
1.    Adam al-Haraj (Meniadakan Kesukaran)
Dalam menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanakannya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada manusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2.    Taqlil Al-taklif (Menyedikitkan pembebanan)
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini berguna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan.
1.        Tadarruj fi al-Tasyri’ (Berangsur-angsur dalam pesyariatan)
Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
2.        Muthobiqun Li Mashalihil Ummah (Sejalan dengan kemashlahatan ummat)
Manusia adalah obyek dan subyek legislasi hukum al-Quran. Seluruh hukum yang terdapat dalam al-Quran diperuntukkan demi kepentingan dan perbaikan kehidupan umat, baik mengenai jiwa, akal, keturunan, agama, maupun pengelolaan harta benda, sehingga penerapan hukumnya al-Quran senantiasa memperhitungkan lima kemaslahatan, di situlah terdapat syariat Islam.
3.        Tahqiqul ‘Adalah (Menghendaki adanya realisasi keadilan)
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baikyang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatapi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
Sedangkan asas-asas hukum Islam menurut Hasbi Ash- Shiddiqie, yaitu :[3]
1.        Azas Nafyul Haraji (meniadakan kepicikan)
Hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
2.    Azas Qillatu Taklif (tidak membahayakan taklifi)
Hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
3.        Azas Tadarruj (bertahap / gradual)
Pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
4.        Azas Kemuslihatan Manusia
Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5.        Azas Keadilan Merata
Hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6.        Azas Estetika
Hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan atau memperhatikan segala sesuatu yang indah.
7.        Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat
Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
8.        Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam
Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

C.      Sumber Hukum Positif Hukum Islam
Sumber hukum Islam yaitu :[4]
1.    Al Qur’an / Al Quranul Hakim
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah. Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya. Oleh sebab itu Al Qur’an digunakan sebagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia, seperti :
a.         Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar.
b.        Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c.         Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d.        Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
2.    Hadits / Sunnatun Nabawiyah [5]
Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al Hasyr ayat 7 yang artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.
3.    Ijtihad[6]
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih (Al Ro’i), serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
DAFTAR PUSTAKA

Kholek Joxzin,  Asas-Asas Dalam Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com

Nurul Hakim, Prinsip-Prinsip dan Asas-Asas Hukum Islam, dalam http://pdfshare.com

Studi hukum, Pengertian Hukum Islam, dalam http://studihukum.wordpress.com


[1] Studihukum, Pengertian Hukum Islam, dalam http://studihukum.wordpress.com, (access 18 Oktober 2013)

[2] Kholek Joxzin,  Asas-Asas Dalam Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com, (access 18 Oktober 2013)
[3]Nurul Hakim, Prinsip-Prinsip dan Asas-Asas Hukum Islam, dalam http://pdfshare. com, (access 18 Oktober 2013)
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar