A.
Pengertian[1]
1.
Menurut
Ulama Ushul
Hukum Islam (Syari’at Islam) / Hukum syara’ ialah doktrin
(kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang
bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau
diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama
fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan
seperti wajib, haram dan mubah .
2.
Menurut Bahasa
Syariat menurut
bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan
oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang
berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan
dengan amaliyah.
3.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout
Syariat adalah peraturan yang diciptakan
oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan
Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta
hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
B.
Asas-Asas
Hukum Islam[2]
Asas hukum Islam adalah
suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan Hukum Islam. Macam-macam
asas hukum islam adalah sebagai berikut :
1. Adam
al-Haraj (Meniadakan Kesukaran)
Dalam
menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia
dalam melaksanakannya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan
kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada manusia, agar menerima ketetapan hukum
dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2. Taqlil
Al-taklif (Menyedikitkan pembebanan)
Prinsip kedua ini merupakan langkah
prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan
dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia
menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut
kacamata sosial. Hal ini berguna memperingan dan menjaga nilai-nilai
kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa
didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan.
1.
Tadarruj fi al-Tasyri’
(Berangsur-angsur dalam pesyariatan)
Hal ini
terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah,
hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format
yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa
terkejut dengan syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa
turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
2.
Muthobiqun Li Mashalihil
Ummah (Sejalan dengan kemashlahatan ummat)
Manusia adalah obyek dan
subyek legislasi hukum al-Quran. Seluruh hukum yang terdapat dalam al-Quran diperuntukkan demi
kepentingan dan perbaikan kehidupan umat, baik mengenai jiwa, akal, keturunan,
agama, maupun pengelolaan harta benda, sehingga penerapan hukumnya al-Quran
senantiasa memperhitungkan lima kemaslahatan, di situlah terdapat syariat
Islam.
3.
Tahqiqul ‘Adalah (Menghendaki
adanya realisasi keadilan)
Persamaan
hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baikyang berkaitan
dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi
umat Islam, tatapi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan
hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela
meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
Sedangkan asas-asas hukum Islam menurut Hasbi Ash- Shiddiqie, yaitu :[3]
1.
Azas Nafyul Haraji (meniadakan kepicikan)
Hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan
para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga
tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum
Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
2. Azas
Qillatu Taklif (tidak
membahayakan taklifi)
Hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf
dan tidak menyukarkan.
3.
Azas Tadarruj (bertahap / gradual)
Pembinaan
hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan
perkembangan manusia.
4.
Azas Kemuslihatan Manusia
Hukum Islam
seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5.
Azas Keadilan Merata
Hukum Islam
sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6.
Azas Estetika
Hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan atau memperhatikan
segala sesuatu yang indah.
7.
Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang
Berkembang Dalam Masyarakat
Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu
masyarakat.
8.
Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam
Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada
para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan
pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan
perkembangan peradaban manusia.
C.
Sumber
Hukum Positif Hukum Islam
Sumber hukum Islam yaitu :[4]
1. Al Qur’an / Al Quranul Hakim
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu
dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi
Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al
Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah. Al Qur’an merupakan sumber
hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada
hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada
Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala
larangannya. Oleh sebab itu Al Qur’an digunakan sebagai pedoman dasar bagi kehidupan
umat manusia, seperti :
a.
Tuntunan
yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan
iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir,
serta qadha dan qadar.
b.
Tuntunan
yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi
pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c.
Tuntunan
yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d.
Tuntunan
yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Hadits merupakan segala
tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al
Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al Hasyr ayat 7 yang
artinya : Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah.
Ijtihad ialah berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya,
baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal pikiran yang sehat
dan jernih (Al Ro’i), serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan. Hasil
ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
DAFTAR
PUSTAKA
Kholek Joxzin, Asas-Asas Dalam Hukum Perdata,
Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com
Nurul Hakim, Prinsip-Prinsip dan
Asas-Asas Hukum Islam, dalam http://pdfshare.com
[1] Studihukum, Pengertian Hukum Islam, dalam http://studihukum.wordpress.com, (access 18 Oktober 2013)
[2] Kholek Joxzin, Asas-Asas Dalam Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com, (access 18 Oktober 2013)
[3]Nurul Hakim, Prinsip-Prinsip dan Asas-Asas Hukum Islam,
dalam http://pdfshare. com, (access 18 Oktober
2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar