Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA PENGADILAN MILITER



A.      Pengertian[1]
Hukum acara peradilan militer hukum yang mengatur tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Pengadilan yang bernaung di bawah pengadilan militer terdiri dari :
a.         Pengadilan militer
b.         Pengadilan militer tinggi
c.         Pengadilan militer utama
d.        Pengadilan militer pertempuran

B.       Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer[2]
1.    Asas Kessatuan Komando
Dalam hukum acara pidanan militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra penuntutan.
2.    Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buahnya
Dalam tata kehidupan dan cirri-ciri organisasi mliter, komandan berfungsi sebagai pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga komandan bertanggung jawab penuh terhadap anak buahnya.
1.        Asas Kepentingan Militer
Dalam hukum peradilan militer, ada keseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum.
C.      Sumber Hukum Positif Hukum Acara Pengadilan Militer
1.    UU No. 7 tahun 1946, undang-undang yang pertama kali mengatur mengenai Peradilan Militer di Indonesia
2.    UU No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
3.    Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
4.       Sejak berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan.
5.       Ketua Pengadilan Negeri karena jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
6.       Dalam keadaan yang tidak kondusif seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonmesia. Undang-undang ini merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer.
7.       Dalam pasal 35 tersebut menyatakan angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954 lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam penyelesaian perkara.


DAFTAR PUSTAKA


Patricia L.R, Hukum Acara Peradilan Militer, dalam http://patriciaseohyerim. blogspot.com




[1]Patricia L.R, Hukum Acara Peradilan Militer, dalam http://patriciaseohyerim. blogspot.com, (access 1 Desember 2013)
[2] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar