A. Pengertian[1]
Hukum acara peradilan militer hukum yang mengatur tentang
pelaksanaan kekuasaan
kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan
dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Pengadilan yang bernaung di bawah
pengadilan militer terdiri dari :
a.
Pengadilan militer
b.
Pengadilan militer tinggi
c.
Pengadilan militer utama
d.
Pengadilan militer pertempuran
B. Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Militer[2]
1. Asas Kessatuan Komando
Dalam
hukum acara pidanan militer tidak dikenal adanya pra peradilan dan pra
penuntutan.
2. Asas Komandan Bertanggung Jawab
Terhadap Anak Buahnya
Dalam
tata kehidupan dan cirri-ciri organisasi mliter, komandan berfungsi sebagai
pimpinan, guru, bapak, dan pelatih, sehingga komandan bertanggung jawab penuh
terhadap anak buahnya.
1.
Asas Kepentingan Militer
Dalam hukum peradilan militer, ada keseimbangan antara kepentingan
militer dengan kepentingan hukum.
C.
Sumber
Hukum Positif Hukum Acara Pengadilan Militer
1. UU No. 7 tahun 1946, undang-undang yang pertama kali mengatur
mengenai Peradilan Militer di Indonesia
2. UU
No.8 Tahun 1946 tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara,
sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer.
3. Peraturan
Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan /
Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
4. Sejak
berlakunya Republik Indonesia Serikat pada tahun 1950, terjadi perubahan
undang-undang tentang susunan dan kekuasaan kehakiman, dengan disyahkannya
Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1950 menjadi Undang-Undang No.5 tahun 1950
tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan
Ketentaraan.
5. Ketua Pengadilan Negeri karena
jabatannya menjadi Ketua Pengadilan Tentara. Dan berdasarkan Undang-Undang No.6
tahun 1950 Jaksa Tentara dirangkap oleh Jaksa Sipil yang karena jabatannya
bertugas sebagai pengusut, penuntut dan penyerah perkara.
6. Dalam keadaan yang tidak kondusif
seiring dengan perkembangan politik pemerintahan lahirlah Undang-Undang No. 29
tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonmesia. Undang-undang ini
merubah sistem dan hukumm acara peradilan Militer.
7. Dalam pasal 35 tersebut menyatakan
angkatan perang mempunyai peradilan tersendiri dan komando mempunyai hak
penyerah perkara. Sebagai Implementasi pasal 35 Undang-Undang No.29 tahun 1954
lahirlah Undang-Undang No. 1 / Drt / 1958 tentang Hukum Acara Pidana Tentara
dalam Undang-undang tersebut membatasi Jaksa dan Hakim umum di dalam
penyelesaian perkara.
DAFTAR PUSTAKA
Patricia L.R, Hukum
Acara Peradilan Militer, dalam http://patriciaseohyerim. blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar