A.
Pengertian Hukum Adat
a.
Prof.
H. Hilman Hadikusuma
Hukum adat sebagai
aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal
dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut
kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan Negara.
b.
Van
Vollenhoven
Hukum adat adalah Keseluruhan aturan
tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut
hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu
disebut dengan adat).
c.
Menurut
Prof. Mr. C. Van Vollenhoven
Hukum adat adalah hukum yang tidak
bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu
atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri
oleh kekuasaan Belanda dahulu. Pengertian
hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian
hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa
hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
d.
Bushar Muhammad
Menerangkan bahwa untuk memberikan
definisi atau pengertian
hukum adat sangat
sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada
beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak
tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain
sebagainya.
e.
Soerjono
Soekanto
Hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang
tidak dikitabkan / tidak
dikodifikasi, bersifat
pemaksaan, sehingga mempunyai
akibat hukum.
f.
Supomo
dan hazairin
Membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama
lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan
kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan
oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap
pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa
adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan
memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat,
antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah
atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
B. Asas-Asas Hukum Adat[2]
1.
Asas Religio Magis
(Magisch-Religieus)
Asas religio magis adalah pembulatan atau perpaduan kata
yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogika,
animisme, pantangan, ilmu gaib dan lain-lain.
Bushar Muhammmad tentang pengertian religio-magis
mengemukakan kata “participerend cosmisch” yang mengandung pengertian komplek.
Orang Indonesia pada dasarnya berpikir, merasa dan bertindak didorong oleh
kepercayaan (religi) kepada tenaga-tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni
seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang,
tumbuh-tubuhan besar dan kecil, benda-benda; dan semua tenaga itu membawa
seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan. Tiap tenaga gaib itu
merupakan bagian dari kosmos, dari keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah,
“participatie”, dan keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga,
dan apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu
berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus (rites de passage).
2.
Asas
Komun (Commun)
Asas Komun berarti mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan diri sendiri. Asas korum merupakan segi atau corak yang khas dari
suatu masyarakat yang masih hidup sangat terpencil atau dalam hidupnya
sehari-hari masih sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam
masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat yang lebih mementingkan
keseluruhan, lebih
diutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual. Dalam masyarakat semacam
itu individualitas terdesak ke belakang. Masyarakat, desa, dusun yang
senantiasa memegang peranan yang menentukan, yang pertimbangan dan putusannya
tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan. Keputusan Desa adalah berat, berlaku
terus dan dalam keadaan apapun juga harus dipatuhi dengan hormat, dengan
khidmat.
3.
Asas
Contant (Tunai)
Asas contant atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan
suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan
hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan
waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh Adat. Dengan
demikian dalam Hukum Adat segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah
timbang terima secara contan itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan memang
tidak tersangkut patu atau tidak bersebab akibat menurut hukum. Perbuatan hukum
yang dimaksud yang telah selesai seketika itu juga adalah suatu perbuatan hukum
yang dalam arti yuridis berdiri sendiri. Dalam arti urutan kenyataan-kenyataan,
tindakan-tindakan sebelum dan sesudah perbuatan yang bersifat contan itu
mempunyai arti logis satu sama lain. Contoh yang tepat dalam Hukum Adat tentang
suatu perbuatan yang contant adalah: jual-beli lepas, perkawinan jujur,
melepaskan hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.
4.
Asas
Konkrit ( Visual )
Pada umumnya dalam masyarakat Indonesia kalau melakukan
perbuatan hukum itu selalu konkrit (nyata); misalnya dalam perjanjian
jual-beli, si pembeli menyerahkan uang/uang panjer. Di dalam alam berpikir yang
tertentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksudkan,
diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan ditransformasikan atau diberi ujud
suatu benda, diberi tanda yang kelihatan, baik langsung maupun hanya menyerupai
obyek yang dikehendaki (simbol, benda yang magis).
Contoh: Panjer dalam maksud akan melakukan perjanjian jual
beli atau memindahkan hak atas tanah; peningset (panyangcang) dalam pertunangan
atau akan melakukan perkawinan; membalas dendam terhadap seseorang dengan
membuat patung, boneka atau barang lain, lalu barang itu dimusnahkan, dibakar,
dipancung.
C.
Sumber
Hukum Positif Hukum Adat[3]
Dalam
membicarakan sumber hukum (Adat) dianggap penting terlebih dahulu dibedakan
atas dua pengertian sumber hukum yaitu Welbron dan Kenbron.
1.
Welbron adalah
sumber hukum (adat) dalam arti yang sebenarnya. Sumber Hukum Adat dalam arti
Welbron tersebut, tidak lain dari keyakinan tentang keadilan yang hidup dalam
masyarakat tertentu. Dengan perkataan lain Welbron itu adalah konsep tentang
keadilan sesuatu masyarakat, seperti Pancasila bagi masyarakat Indonesia.
2.
Kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana
hukum (adat) dapat diketahui atau ditemukan. Dengan lain perkataan sumber
dimana asas-asas hukum (adat) menempatkan dirinya di dalam masyarakat sehingga
dengan mudah dapat diketahui. Kenbron itu merupakan penjabaran
dari Welbron.
Atas dasar pandangan sumber hukum
seperti itu, maka para sarjana yang menganggap hukum itu sebagai kaidah
berpendapat sumber hukum dalam arti Kenbron itu adalah:
1.
Adat kebiasaan
2.
Yurisprudensi
3.
Norma-norma Hukum Islam yang telah meresap ke dalam
Adat istiadat masyarakat Indonesia
asli
4.
Kitab-kitab Hukum Adat
5.
Buku-buku Standar tentang Hukum Adat
6.
Pendapat Ahli Hukum Adat.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Yani, Makalah
Sumber dan Asas Hukum Adat, dalam http://hukum-danumum. blogspot.com
Kholek Joxzin, Asas-Asas Dalam Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com
[1] Status Hukum, Pengertian Hukum Adat, dalam http://statushukum.com, (access 19 Oktober 2013
[2]
Kholek Joxzin, Asas-Asas Dalam Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dalam http://kholekjoxzin.blogspot.com, (access 19 Oktober 2013)
[3] Dwi
Yani, Makalah Sumber dan Asas Hukum Adat,
dalam http://hukum-danumum. blogspot.com, (access 19 Oktober 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar