A. Pengertian Hukum Acara Pidana[1]
1.
Prof. Mr. D. simons
Hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur
negara melalui alat alat perlengkapannya ( organnya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.
J. De Bosch kemper
Hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per
undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran
hukum pidana.
3.
Mr. JM. Van Bemelen
Hukum acara pidana adalah ketentuan hukum yang mengatur
cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka
telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya
mencari kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan
yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
B. Asas-Asas Hukum Acara Pidana[2]
1.
Asas Inquisitoir
Asas Inquisitoir adalah asas
yang menjelaskan bahwa setiap pemeriksan yang dilakukan
harus dengan cara rahasia dan tertutup. Asas ini menempatkan tersangka sebagai
obyek pemeriksaan tanpa memperoleh hak sama sekali. seperti bantuan hukum dan
ketemu dengan keluarganya. Asas ini diatur dalam Pasal 164 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.
Asas Accusatoir
Asas
accusatoir menunjukkan bahwa seorang tersangka/tersangka yang diperiksa bukan menjadi obyek
tetapi sebagai subyek. Asas ini memperlihatkan pemeriksaan dilakukan secara
terbuka untuk umum. Dimana setiap orang dapat menghadirinya.
3.
Asas Opportunitas
Asas oportunitas adalah
memberi wewenang pada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seorang pelaku dengan alasan
kepentingan umum. Asas inilah yang dianut Indonesia contohnya, seseorang yang
memiliki keahlian khusus dan hanya dia satu-satunya di negara itu maka dengan
alasan ini JPU boleh memilih untuk tidak menuntut. Asas ini diatur dalam Pasal
32 C UU Nomer 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
4.
Asas Jaksa Sebagai Penuntut
Umum dan Polisi Sebagai Penyidik
Menurut
Pasal 1 Angka 6 Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 Angka 6 Huruf b Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Penuntut umum adalah jaksa yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim. Penyelidik menurut Pasal 1 Angka 4 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Penyelidik adalah pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan
penyelidikan.
5.
Asas Personalitas Aktif.
Asas
Personalitas merupakan asas personalitas bertumpu pada kewarganegaraan pelaku
tindak pidana. Artinya, hukum pidana suatu negara mengikuti ke manapun warga
negaranya. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia akan selalu mengikuti warga
Negara Indonesia ke mana pun ia berada, asas ini diatur dalam Pasal 5-7 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
6.
Asas Persamaan. Asas Equality
Before The Law
Setiap
orang harus diperlakukan sama didepan hukum tanpa membedakan suku, agama, pangkat , jabatan dan
sebagainya. Asas ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 5 Ayat (1) UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman) : Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang.
7.
Asas Perintah Tertulis dari
yang Berwenang.
Setiap
penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh UU dan hanya dalam hal
dan cara yang diatur oleh UU.
8.
Asas Praduga Tak Bersalah. Presumption of innocense
Setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap[3].
Asas ini diatur
dalam Pasal 8 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 8 UU
Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap
tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9.
Asas contente justitie serta
fairtrial
(Cepat,
Singkat, Biaya Ringan, Jujur, Bebas,
Tidak Memihak)
Asas
ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi
hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapat
kepastian hukum. Asas ini diatur dalam Pasal 24 dan 50 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
10. Sidang
Terbuka Untuk Umum
Sidang pemeriksaan perkara pidana harus terbuka untuk umum,
kecuali diatur oleh UU dalam perkara tertentu seperti perkara kesusilaan,
sidang tertutup untuk umum tetapi pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam
sidang yang terbuka untuk umum. Asas ini diatur dalam Pasal 64 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) : Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang
terbuka untuk umum.
11. Asas
Adanya Bantuan Hukum
Seseorang
yang tersangkut perkara pidana wajib diberi kesempatan untuk memperoleh Bantuan
Hukum secara cuma-cuma untuk kepentingan pembelaan dirinya. Asas ini diatur
dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 UU
Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 54 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum
selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang
ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 37 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman) : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
12.
Asas Ganti Rugi dan
Rehabilitasi
Hak
bagi tersangka/terdakwa/terpidana untuk mendapatkan ganti rugi/rehabilitasi
atas tindakan terhadap dirinya sejak dalam proses penyidikan. Asas ini diatur
dalam Pasal 95 dan 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
13. Asas
Pemeriksaan
Hakim
yang Langsung
dan Lisan
Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara
langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi. Asas ini diatur
dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 153 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : hakim ketua siding memimpin
pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa
indonesia yang dimengerti terdakwa dan saksi. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) : pada permulaan sidang hakim ketua sidang
menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir,umur atau tanggal
lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaanya serta
mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan
dilihatnya di siding.
14. Hadirnya
Tersangka Dalam Pengadilan
Pangadilan dalam memeriksa
perkara pidana harus dengan hadirnya terdakwa.
15. Pemberitahuan
Apa yang Didakwakan
Bahwa setiap pemeriksaan di Hapid para pihak (tersangka dan
pengacara) wajib
diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
16. Peradilan
Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap
Ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya
terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan
ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala Negara. Asas ini diatur dalam
pasal 31 UU Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 1 Angka 8
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 Angka 8 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) : hakim adalah pejabat peradilan
Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili (Pasal 31 UU
Nomer 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) : Hakim adalah pejabat yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
17.
Asas Legalitas
Dalam
hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana,
kecuali berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullum
Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali). Asas ini tercantum dalam Pasal
1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 1 Ayat 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Suatu perbuatan tidak dapat dipidana,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
2. Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
C.
Sumber
Hukum Positif Hukum Acara Pidana[4]
1.
UUD
1945
·
Pasal
24 ayat (1)
·
Pasal
24 ayat
(2)
·
Pasal
25
·
Dalam
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
2.
Kitap
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Atau Undang-UndangNomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan yang menjadi dasar sebelum
berlakunya Undang-Undang ini adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau
Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) (Staadsblad Tahun 1941 Nomor 44)
yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Dengan berlakunya KUHAP maka
untuk pertama kalinya di Indonesia di adakan kodifikasi dan unifikasi yang
lengkap dalam arti meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari
kebenarasn) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung, bahkan sampai (herziening).
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang -Undang
Nomor 8 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas UU No. 2 /1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum.
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985
tentang
Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009.
5.
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mulai
berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
9.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbangkan, khususnya Pasal 37 jo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik
korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang
tersebut dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPRS dan DPR Gotong
Royong. Undang-Undang ini masih berlaku dan kata MPRS seharusnya dibaca MPR,
sedangkan DPR seharusnya tanpa Gotong Royong.
12. Undang-Undang Nomor 5 (PNPS)
Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat
ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
13. Undang –Undang Nomor 7 (drt)
Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
15. Beberapa Keputusan Presiden
yang mengatur tentang acara pidana yaitu
DAFTAR PUSTAKA
File Rakyat, Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana Indonesia, http://filerakyat. blogspot.com
[1]Eko Suwaryo, Definisi Hukum Acara Pidana, dalam http://eco-valentinorossi. blogspot.com,(access 18 Oktober 2013)
[2]Elanda Harviyata, Asas-Asas
Hukum Acara Pidana, dalam http://elandaharviyata. wordpress. com, (access 18
Oktober 2013)
[3]Lisa, Asas-Asas Hukum Acara Pidana, dalam http://makalah-hukumpidana.blogspot. com, (access 18 Oktober 2013)
[4]File Rakyat, Sumber-Sumber
Hukum
Acara
Pidana
Indonesia, http://filerakyat. blogspot.com,
(access 18 Oktober 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar