A.
Pengertian
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). [1]
Pengertian Dagang, dalam arti ekonomi, yaitu segala perbuatan perantara antara
produsen dan konsumen. Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan
yang bersangkutan.
2.
Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang
berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika
ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4.
Barang siapa melakukan suatu perusahaan adalah seorang pedagang dalam
pengertian KUHD.
5.
Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan
paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel / cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika surat-surat
itu mengenai perusahaannya.
C.
Sumber
Hukum Positif Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan
peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHD) / Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1
Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan
pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang
Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
o
Kitab
pertama berjudul tentang
dagang umumnya, yang memuat 10 bab
o
Kitab
kedua berjudul tentang
hak-hak dan
Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran,
terdiri dari 13 bab.
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan
lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD
masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang lain.
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan.[3]
1) Persetujuan jual beli (contract of sale)
2) Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3) Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
3.
Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan
sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya,
dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang.
4.
Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa
peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2) UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3) UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4) UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal
5.
Perjanjian
yang dibuat para pihak[5]
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal
ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para
pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama
tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang
berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan
dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika
barang sudah berada di atas kapal.
6.
Perjanjian
Internasional/Traktat
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan
tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing
hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian
internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh
masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
7.
Doktrin,
yaitu pandangan para sarjana
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus, yang belum di koodifikasikan seperti :
1)
Peraturan tentang koperasi
2)
Peraturan pailisemen
3)
Undang-undang oktroi
4)
Peraturan lalu lintas
5)
Peraturan maskapai andil Indonesia
6)
Peraturan tentang perusahaan Negara
DAFTAR PUSTAKA
Angelina Sinaga, Pengantar
Hukum Dagang, dalam http://angelinasinaga.wordpress. com
Dwienieez, Sumber-Sumber Hukum Dagang, dalam http://dwienieez.wordpress.com
Rahadian Diaradi, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://artikel-ekonomi- bisnis.blogspot.com,
Surabaya News, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://andruhk.blogspot. com
[1]Surabaya News, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://andruhk.blogspot.com, (access 17 Oktober 2013)
[2]Angelina Sinaga, Pengantar Hukum Dagang, dalam http://angelinasinaga.wordpress. com, (access 17 Oktober 2013)
[3]Surabaya News, Op.Cit
[4]Rahadian Diaradi, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://artikel-ekonomi- bisnis.blogspot.com, (access 17 Oktober 2013)
[5]Dwienieez, Sumber-Sumber Hukum Dagang, dalam http://dwienieez.wordpress. com, (access 17 Oktober 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar