Sabtu, 12 April 2014

HUKUM DAGANG



A.      Pengertian
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). [1]

B.       Asas-Asas Hukum Dagang[2]
Pengertian Dagang, dalam arti ekonomi, yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen. Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.        Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.        Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.        Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.        Barang siapa melakukan suatu perusahaan adalah seorang pedagang dalam pengertian KUHD.
5.        Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.        Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel / cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika surat-surat itu mengenai perusahaannya.

C.      Sumber Hukum Positif Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu :
1.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) / Wetboek van Koophandel (WVK), yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
o     Kitab pertama berjudul tentang dagang umumnya, yang memuat 10 bab
o     Kitab kedua berjudul tentang hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran, terdiri dari 13 bab.
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), Buku III tentang Perikatan.[3]
Kitab ini juga bisa disebut dengan KUHS (kitab undang-undang hukum sipil).[4]
1)    Persetujuan jual beli (contract of sale)
2)    Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3)    Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
3.        Kebiasaan
     Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang.
4.        Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
1)    UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2)    UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
3)    UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4)    UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5)    UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
5.        Perjanjian yang dibuat para pihak[5]
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6.        Perjanjian Internasional/Traktat
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
7.        Doktrin, yaitu pandangan para sarjana
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus, yang belum di koodifikasikan seperti :
1)        Peraturan tentang koperasi
2)        Peraturan pailisemen
3)        Undang-undang oktroi
4)        Peraturan lalu lintas
5)        Peraturan maskapai andil Indonesia
6)        Peraturan tentang perusahaan Negara


DAFTAR PUSTAKA



Angelina Sinaga, Pengantar Hukum Dagang, dalam http://angelinasinaga.wordpress. com

Dwienieez, Sumber-Sumber Hukum Dagang, dalam http://dwienieez.wordpress.com

Rahadian Diaradi, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://artikel-ekonomi- bisnis.blogspot.com,

Surabaya News, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://andruhk.blogspot. com






[1]Surabaya News, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://andruhk.blogspot.com,  (access 17 Oktober 2013)

[2]Angelina Sinaga, Pengantar Hukum Dagang, dalam http://angelinasinaga.wordpress. com, (access 17 Oktober 2013)

[3]Surabaya News, Op.Cit
[4]Rahadian Diaradi, Asas-Asas Hukum Dagang, dalam http://artikel-ekonomi- bisnis.blogspot.com, (access 17 Oktober 2013)
[5]Dwienieez, Sumber-Sumber Hukum Dagang, dalam http://dwienieez.wordpress. com, (access 17 Oktober 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar