A. Pengertian[1]
Menurut R. Soesilo hukum
Acara Perdata/Hukum
Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara
Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan
peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi
pada melangsungkan persengketaandimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu
keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaanputusan
hakim itu.
B. Asas-Asas Hukum Acara
Perdata
Asas-Asas Hukum Acara perdataAsas Hukum adalah
dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar norma hukum yang mengandung
nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara
peraturan-peraturan hukum dan cita-cita sosial serta pandangan etis masyarakat.[2]
1. Hakim Bersifat Pasif(Lijdelijkeheid Van De
Rehter)
Asas ini mengandung makna :[3]
a. Inisiatif untuk mengadakan
acara perdata ada pada pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan
oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan mengatasi segala
hambatan untuk tercapainya peradilan yang Sederhana , Cepat dan Biaya Ringan
(pasal 5 undang-undang nomor14 tahun 1970) . dalam perkara perdata pihak -
pihak yang berhadapan adalah pihak - pihak yang berkepentingan yaitu penggugat
dan tergugat dan dalam perkara acara perdata para pihak yang berperkara dapat
secara bebas mengahiri sendiri perkara mereka yang telah diajukan ke pengadian
dan hakim tidak bisa menghalanginya.
b. Hakim wajib mengadili
seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak
dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntutkan (pasal 178 HIR/pasal
189 RBg)
c. Hakimmengejar kebenaran
formil , yakni kebenaran yang hanya di dasarkan pada bukti-bukti yang di ajukan
di depan sidang pengadilan tanpa harus di dasari pada keyakinan hakim
d. Para pihak yang berperkara
berhak pula untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum , bahkan
mengahiri perkara di pengadilan dengan perdamaian.
Intinya, hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata
bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk
di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan
oleh hakim.
2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum.
Sidang pengadilan perdata terbuka untuk umum seperti yang telah dijelaskan pada pasal 19 undang - undang nomor 4 tahun 2004,yang berarti bahwa semua orang
boleh hadir , mendengar , menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu
dipengadilan, akan tetapi untuk kepentingan kesusilaan hakim dapat menyimpang
dari asas ini contohnya dalam perkara perceraian karena perzinahan, disini
walaupun pemeriksaannya dilakukan secara tertutup , akan tetapi putusannya
harus tetap dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. putusan
pengadilan yang dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan putusan tersebut
batal demi hukum.
Tujuan asas
ini ialah untuk
memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk
lebih menjamin objektifitasperadilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan
yang fair.[4]
3. Mendengar Kedua Belah
Pihak (Audio Et Alterampartem)
Dalam hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 yang
berarti pihak yang berperkara harus di perlakukan
secara sama adilnya, hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari salah
satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya.[5]Hal ini berarti dalam
pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak, dan hal ini sebagai inti dari
penjelasan pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).Hakim tidak boleh memberikan
putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara.
putusanverstek bukanlah merupakan pengecualian karena putusan ini dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasaanya padahal ia sudah dipanggil secara patut.[6]
putusanverstek bukanlah merupakan pengecualian karena putusan ini dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasaanya padahal ia sudah dipanggil secara patut.[6]
4. Tidak Ada Keharusan
Mewakilkan
Dalam hukum acara perdata sekarang ini baik dalam HIR maupun RBg tidaklah
mengharuskan kepada pihak - pihak yang berperkara untuk mewakilkanpengurusan
perkara mereka kepada ahli hukum , sehingga pemeriksaan di sidang pengadilan
dilakukan secara langsung terhadap pihak - pihak yang berkepentingan akan
tetapi kepada para pihak yang berperkara apabula menghendaki boleh mewakilkan kepada
kuasnyaseperti yang telah
dijelaskan pada pasal 123 HIR/pasal 147 RBg.
5. PutusanHarus DisertaiAlasan-Alasan
Inti daripasal 25 UU no 4 tahun
2004,) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg yaitu
semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan
putusan yang di jadikan dasar untuk mengadili (). Alasan-alasan atau
argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada
putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan
ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
Menurut Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, segalaputusan Pengadilan
selain harus memuat alasan dan dasar putusantersebut,memuat pula pasal tertentu
dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis
yang dijadikan dasar untuk mengadili.[7]
6. BeracaraPerdataDikenakanBiaya
Beracaraperdata pada asasnya dikenakan
biayapasal 3 ayat 2, UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, pasal182,183 HIR/pasal 145 ayat 4, pasal 192-194 Rbg)[8]. Biaya perkara ini penting untuk meliputi biaya kepanitraan ,
pemanggilan-pemanggilan dan pemberitahuan-pemberitahuan serta bea materai,
Namun biaya ini harus diterapkan serendah mungkin agar bisa dipikul oleh rakyat.[9]
7. Hakim Bersifat Menunggu
Maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan
kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim.
Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak
itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang
berkepentingan seperti penjelasan pasal 118 HIR, 142 Rbg.[10]
8. Obyektivitas[11]
Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak.
Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak
obyektif.
9.
Hak MengujiTidakDikenal
Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji
undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang
ketentuan pokok kekuasaan kehakimandan UU No. 14/1970 dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah
agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari
UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.
10. Ius Curia Novit
Pengadilan atau hakim tidak
boleh menolak untuk menerima,memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang
diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinyaseperti
penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009, Hakim dianggap tahu akan
hukumnya (ius curia novit).
11. Perkara Prodeo
Bagi pihak-pihak yang tidak
mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranyadiperiksa secara cuma-Cuma (prodeo ) dengan
disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara
ditanggung oleh negara seperti
penjelasan pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
12. Bantuan Hukum
Menurut
Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, Setiap orang yang
tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hokum.
13. Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang
(wettelijkevertegenwoodig atau legal mandatory )
Undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan
sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa
memerlukan surat kuasa. Contoh : Wali terhadap anak di bawah perwaliannya Orang
tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa kurator terhadap orang-orang yang
ada di bawah kuratelenya BHP, Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator
dalam kepailitan.
14. Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian
Wakil atau kuasa
berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan
hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan
negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya
15. Acara Kepailitan
Dalam acara khusus permohonan pernyataan
pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak
berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan
kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
16. Jaminan penerapan asasobyektifitas
Sebagai jaminan penerapan asasobyektifitas
ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang
terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asasputusan disertai
alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih
menjamin asasobyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar
(recusatie atau hak wraking)” “ Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar
terhadap hakim yang akan mengadiliperkaranya, selayaknya yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009.[12]
17. Hak Ingkar
Adalah hak seorang yang
diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang
hakim yang mengadiliperkaranya, hal
terebut berdasar Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009.
18. Dasar alasan pengajuan hak ingkar
Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009,
Pasal 374 ayat (1) HIR) :
Apabila seorang hakim terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau
istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim
anggota,jaksa,advokat,atau panitera;
Apabila ketua
majelis,hakimanggota,jaksa,ataupanitera terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat
Apabila
hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa Hak Ingkar Berdasarkan alasan yang sama seorang
hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri
maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal terjadi
pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah
dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi
administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku seperti dijelaskan pada pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009.
19. Asas sistem majelis
“ Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan
memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang
menentukan lain”, bunyi pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009
20. Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
Pada Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam
kepala putusannya harus mencantumkanklausula Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausulaeksekutorial. Tidak
dipenuhinyaasas ini dalam putusan,berakibatputusan tidak dapat dilaksanakan dan
putusan menjadi batal demi hukum
21. Asasperadilan yang sederhana,cepat dan biaya
ringan
Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 )
Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang
tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah
difahami oleh masyarakat; Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur
secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan
oleh hakim pada semua tingkat; Biaya ringan,prosesperadilan tentu memerlukan
biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan
perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.[13]
C. Sumber Hukum Positif Hukum Acara Perdata[14]
Yang merupakan Sumber Hukum Acara Perdata atau tempat
dimana dapat ditemukan peraturan Hukum Acara Perdata yang berlaku dinegara kita
yaitu:[15]
1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)
· HIR adalah
Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Hukum
Acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 yang termuat dalam BAB
IX, serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394.
·
Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak
berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan Kabupaten oleh UU No.1 drt. Tahun
1951, dan peraturan mengenai banding dalam pasal 188 – 194 HIR juga tidak
berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947tentang Peradilan
Ulangan di Jawa dan Madura.
2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
BRv/Rv adalah hukum perdataeropa
yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan
Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian-penyesuaian dan
dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidak sesuaian
dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.[16]
RBg adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau
Jawa dan Madura. RBg terdiri dari 5 (lima) BAB dan 723 (tujuh ratus dua puluh
tiga) pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya dan acara pidananya
tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.
Ketentuan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI,
dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Title IV
dan V bagi Landraad (sekarang Pengadilan Negeri).
3.
Burgerlijk Wetboek (BW)
Burgerlijk
Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata), meskipun sebagai
kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata,
terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865- Pasal
1993), selain itu juga terdapat dalam pasal Buku I, misalnya tentang tempat
tinggal atau domisili (Pasal 17 – Pasal 25) serta beberapa pasal Buku II dan
Buku III (misalnya Pasal 533,535,1244 dan 1365).
4.
Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29ini memuat
ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan
dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan
dengan mereka. Pasal-pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
5.
Wetboek van Koophandel (WVK)[17]
Wetboek van
Koophandel (Kitab Undang-undang Dagang), meskipun juga sebagai
kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun didalamnya ada beberapa pasal yang
memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (Misalnya Pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 255,
258, 272, 273, 274, dan 275)
6.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004adalah Undang-Undang tentang kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat ketentuan-ketentuan hukum acara
perdata khusus untuk kasus kepailitan.
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1947adalah Undang-undang tentang Peradilan
Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947, dengan adanya
undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam HIR pasal 188 – 194 tidak
berlaku lagi.
8.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Undang-Undang
Darurat Nomor 1 Tahun 1951adalah Undang-Undangtentang
Tindakan-tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan
dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil yang berlaku sejak tanggal 14 Januari
1951.
9. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004adalah Undang-Undangtentang Kekuasaan Kehakiman yang
berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2004. Ketentuan Hukum Acara
Perdatanya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3), selainya juga
memuat hukum acara pada umumnya. Undang-Undang ini telah di ganti dengan
Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
10. PP
9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan[18]
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 [19]
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974adalah Undang-Undang tentang Perkawinan, memuat
ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili,
dan memutuskan serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan,
pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian yang terdapat
dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 17, 18, 25, 28, 38, 39, 40, 55, 60, 63, 65, dan 66.
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah
Agung yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 1985, yang
kemudian mengalami perubahan pertama dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004, kemudian dirubah lagi dengan perubahan kedua
dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, tetapi hukum acara perdata yang ada dalam pasal
tersebut tidak mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan
dan hukum acara bagi Mahkamah Agung (Pasal 40-78).
Hukum Acara bagi Mahkamah Agung yang termuat dalam BAB IV
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu :
a. Bagian Pertama Pasal 40 s/d Pasal 42 tentang ketentuan umum
b. Bagian Kedua Pasal 43 s/d Pasal 55 tentang pemeriksaan kasasi
c. Bagian Ketiga Pasal 56 s/d Pasal 65 tentang pemeriksaan sengketa perihal
kewenangan mengadili
d. Bagian Keempat Pasal 66 s/d Pasal 77 tentang pemeriksaan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap
e. Bagian Kelima Pasal 78 tentang pemeriksaan sengketa yang timbul karena
perampasan kapal.
13.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah
Undang-Undang tentang Peradilan Umum, berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Maret
1986. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai kedudukan,
susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pasal-pasal
yang memuat Peraturan Hukum Acara Perdatanya, antara lain termuat dalam Pasal
50, 51, 60, dan 61. Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, tetapi tidak mengenai hukum acara
perdata. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang
Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
15. UU
No. 27 tahun 1947 tentang peradilan ulangan (banding) di Jawa dan Madura.
16.
UU
No. 48 tahun 2009
17.
UU
No. 1 tahun 1951
18.
UU
No. 3 tahun 2009 Jo
19.
UU
No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
20.
Yurisprudensi
Beberapa yurisprudensi terutama dari Mahkamah Agung
menjadi sumber Hukum Acara Perdata yang sangat penting di negara kita ini,
terutama untuk mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan yang
banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata
peninggalan Zaman Hindia Belanda.
21. Intruksi
dan Surat Edaran
Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung juga merupakan sumber
Hukum Acara Perdata. Dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung ini termuat dalamPasal 79 Uundang-undang Nomor
14 Tahun 1985.
22.
Adat
Kebiasaan. [20]
WirjonoProdjodikoro menyebutkan
juga adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan
perkara perdata, sebagai sumber dari pada hukum acara perdata. Hukum acara
perdata dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakanya atau ditegakanya hukum
perdatamateriil, yang berarti mempertahankan tata hukum perdata, maka pada
asasnya hukum acara perdata bersifat mengikat dan memaksa. Adat kebiasaan hakim
yang tidak tertulis dalam melakukan pemeriksaan, tidak akan menjamin kepastian
hukum.
23.
Doktrin.
Doktrin adalah ajaran atau
pendapat para sarjana hukum terkemuka. Doktrin menjadi sumber hukum dikarenakan
adanya pendapat umum yang mennyatakan bahwa manusia tidak boleh menyimpang dari
Communis Opinion Doctorum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itulah
doktrin mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi doktrin itu sendiri bukanlah hukum.
Instruksi dan surat edaran merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum
acara perdata maupun hukum perdatamateriil. Doktrin maka instruksi dan surat
edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum : bukan dalam darti tempat kita
menemukan hukum, melainkan tempat kita menggalihukum.[21]
24.
Perjanjian
Internasional.
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang/lebih yang bersepakat
untuk menimbulkan akibat hukum. Unsur-unsur perjanjian diantaranya :
1. Essentialia
(syarat sahnya perjanjian)
2.
Naturalia (unsur yang lazimnya melekat pada
perjanjian meskipun tidak secara tegas diatur
3. Accidentalia
adalah unsur tambahan yang harus secara tegas diatur dalam perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
Catatan KampusUnhalu,Hukum Acara Perdata, dalam http://hukumacaraperdata.blogspot.com
H. Riduan Syahrani,
S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Aditya Bakti Bandung,
Cet. V, 2009, hal 4-13
Hukum Acara Perdata, Asas - Asas Hukum Acara Perdata , dalam http://hukumperdataindonesia.blogspot.com
Law File, Sumber Sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://lawfile.blogspot.com
MuhammadMuaz, Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam http://catatanhukumaaz.wordpress.com
RamalanZodiak, Sumber-sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://sejarahhukum.blogspot.com
[1]Ruslin
Abdul Gani, Hukum Acara Perdata,
dalam http://andruhk.blogspot.com (access
19 Oktober 2013)
[2]Arlies Nugroho , Asas-Asas
Hukum Acara Perdata, dalam http://asasasashukum.blogspot.com, (access
5 November 2013)
[3]Hukum Acara Perdata, Asas
- Asas Hukum Acara Perdata , dalam http://hukumperdataindonesia.blogspot.com, (access 5 November 2013)
[4]Muhammad Muaz, Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam http://catatanhukumaaz.wordpress.com, (access 5 November 2013).
[6]Hukum Acara Perdata, Op.Cit.
[8]Ibid
[9]Hukum Acara Perdata, Op.Cit.
[12]Ibid
[13]Ibid
[14]Law File, Sumber Sumber Hukum Acara Perdata,dalam http://lawfile.blogspot.com, (access19 Oktober 2013)
[15]H. Riduan Syahrani, S.H., Buku
Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Aditya Bakti Bandung, Cet. V,
2009, hal 4-13
[16]RamalanZodiak, Sumber-sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://sejarahhukum.blogspot.com, (access 19 Oktober 2013)
[18]Ramalan Zodiak, Op.Cit
[20]Ramalan Zodiak, Op.Cit
[21]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar