Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA PERDATA



A.  Pengertian[1]
Menurut R. Soesilo hukum Acara Perdata/Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaandimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaanputusan hakim itu.

B.  Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas-Asas Hukum Acara perdataAsas Hukum adalah dasar-dasar filosofis yang menjadi dasar norma hukum yang mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis yang menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dan cita-cita sosial serta pandangan etis masyarakat.[2]
1. Hakim Bersifat Pasif(Lijdelijkeheid Van De Rehter)
Asas ini mengandung makna :[3]
a.  Inisiatif untuk mengadakan acara perdata ada pada pihak yang berkepentingan dan tidak pernah dilakukan oleh hakim. Hakim hanyalah membantu para pencari keadilan dan mengatasi segala hambatan untuk tercapainya peradilan yang Sederhana , Cepat dan Biaya Ringan (pasal 5 undang-undang nomor14 tahun 1970) . dalam perkara perdata pihak - pihak yang berhadapan adalah pihak - pihak yang berkepentingan yaitu penggugat dan tergugat dan dalam perkara acara perdata para pihak yang berperkara dapat secara bebas mengahiri sendiri perkara mereka yang telah diajukan ke pengadian dan hakim tidak bisa menghalanginya.
b. Hakim wajib mengadili seluruh tuntutan dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntutkan (pasal 178 HIR/pasal 189 RBg)
c. Hakimmengejar kebenaran formil , yakni kebenaran yang hanya di dasarkan pada bukti-bukti yang di ajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus di dasari pada keyakinan hakim
d.  Para pihak yang berperkara berhak pula untuk mengajukan atau tidak mengajukan upaya hukum , bahkan mengahiri perkara di pengadilan dengan perdamaian.
Intinya, hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa pada asasnya di tentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum.
Sidang pengadilan perdata terbuka untuk umum seperti yang telah dijelaskan pada pasal 19 undang - undang nomor 4 tahun 2004,yang berarti bahwa semua orang boleh hadir , mendengar , menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara perdata itu dipengadilan, akan tetapi untuk kepentingan kesusilaan hakim dapat menyimpang dari asas ini contohnya dalam perkara perceraian karena perzinahan, disini walaupun pemeriksaannya dilakukan secara tertutup , akan tetapi putusannya harus tetap dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. putusan pengadilan yang dibacakan dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan putusan tersebut batal demi hukum.
Tujuan asas ini  ialah untuk memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin objektifitasperadilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair.[4]
3. Mendengar Kedua Belah Pihak (Audio Et Alterampartem)
Dalam hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU no.4 tahun 2004 yang berarti pihak yang berperkara harus di perlakukan secara sama adilnya, hakim tidak boleh mendengar keterangan hanya dari salah satu pihak sebagai suatu yang benar tanpa mendengar dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya.[5]Hal ini berarti dalam pengajuan alat - alat bukti harus di hadiri oleh kedua belah pihak, dan hal ini sebagai inti dari penjelasan  pasal 121, pasal 132 HIR /pasal 145, dan pasal 157 RBg).Hakim tidak boleh memberikan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara.
putusanverstek bukanlah m
erupakan pengecualian karena putusan ini dijatuhkan justru karena tergugat tidak hadir dan ia juga tidak mengirimkan kuasaanya padahal ia sudah dipanggil secara patut.[6]
4.  Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
Dalam hukum acara perdata sekarang ini baik dalam HIR maupun RBg tidaklah mengharuskan kepada pihak - pihak yang berperkara untuk mewakilkanpengurusan perkara mereka kepada ahli hukum , sehingga pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara langsung terhadap pihak - pihak yang berkepentingan akan tetapi kepada para pihak yang berperkara apabula menghendaki boleh mewakilkan kepada kuasnyaseperti yang telah dijelaskan pada pasal 123 HIR/pasal 147 RBg.
5.  PutusanHarus DisertaiAlasan-Alasan
Inti daripasal 25 UU no 4 tahun 2004,) 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg yaitu semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang di jadikan dasar untuk mengadili (). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada putusanya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif.
Menurut Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, segalaputusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusantersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.[7]
6.  BeracaraPerdataDikenakanBiaya
Beracaraperdata pada asasnya dikenakan biayapasal 3 ayat 2, UU no 4 tahun 2004, 121 ayat 4, pasal182,183 HIR/pasal 145 ayat 4, pasal 192-194 Rbg)[8]. Biaya perkara ini penting untuk meliputi biaya kepanitraan , pemanggilan-pemanggilan dan pemberitahuan-pemberitahuan serta bea materai, Namun biaya ini harus diterapkan serendah mungkin agar bisa dipikul oleh rakyat.[9]
7. Hakim Bersifat Menunggu
Maksudnya ialah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak di ajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan di ajukan atau tidak, sepenuhnya di serahkan kepada pihak yang berkepentingan seperti penjelasan pasal 118 HIR, 142 Rbg.[10]
8. Obyektivitas[11]
Hakim tidak boleh bersikap berat sebelah dan memihak. Para pihak dapat mengajukan keberatan, bila ternyata sikap hakim tidak obyektif.
9.      Hak MengujiTidakDikenal
Hakim Indonesia tidak mempunyai hak menguji undang-undang. Hak ini tidak dikenal oleh UUD. Dalam pasal 26 ayat 1 UU tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakimandan UU No. 14/1970 dinyatakan bahwa Hak menguji diberikan kepada mahkamah agung terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU dan dapat menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.
10.  Ius Curia Novit
Pengadilan atau hakim tidak boleh menolak untuk menerima,memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan,sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinyaseperti penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009, Hakim dianggap tahu akan hukumnya (ius curia novit).
11.  Perkara Prodeo
Bagi pihak-pihak yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan agar perkaranyadiperiksa secara cuma-Cuma (prodeo ) dengan disertai surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, biaya perkara ditanggung oleh negara seperti penjelasan pasal 56 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
12.  Bantuan Hukum
Menurut Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hokum.
13.  Wakil /Kuasa berdasarkan undang-undang (wettelijkevertegenwoodig atau legal mandatory )
Undang-undanglah yang telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai wakil dari orang atau badan tanpa memerlukan surat kuasa. Contoh : Wali terhadap anak di bawah perwaliannya Orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa kurator terhadap orang-orang yang ada di bawah kuratelenya BHP, Orang atau Badan yang ditunjuk sebagi curator dalam kepailitan.
14. Wakil atau kuasa berdasarkan perjanjian
Wakil atau kuasa berdasarkan adanya perjanjian pemberian kuasa untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu ,misalnya kuasa khusus untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri antara seorang penggugat dengan pengacaranya
15.  Acara Kepailitan
Dalam acara khusus permohonan pernyataan pailit ,ketentuan asas tidak ada keharusan untuk mewakilkan menjadi tidak berlaku dengan adanya ketentuan bahwa setiap permohonan yang berkaitan dengan kepailitan harus diajukan oleh seorang kuasa(Advokat) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No37 Tahun 2004 tentang kepailitan.
16.  Jaminan penerapan asasobyektifitas
Sebagai jaminan penerapan asasobyektifitas ada beberapa asas yang terkait dan saling mendukung,misalnya adanya asas sidang terbuka untuk umum,asas mendengar kedua belah pihak,asasputusan disertai alasan-alasan,asas hakim majelis dan lain sebaginya,di samping itu untuk lebih menjamin asasobyektifitas pada para pihak diberikan adanya “hak ingkar (recusatie atau hak wraking)” “ Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang akan mengadiliperkaranya, selayaknya yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009.[12]
17.  Hak Ingkar
Adalah hak seorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadiliperkaranya, hal terebut berdasar Pasal 17 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009.
18.  Dasar alasan pengajuan hak ingkar
Pasal 17 ayat (3,4,5) UU No.48 Tahun 2009, Pasal 374 ayat (1) HIR) :
Apabila seorang hakim terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,dengan ketua,salah seorang hakim anggota,jaksa,advokat,atau panitera;
Apabila ketua majelis,hakimanggota,jaksa,ataupanitera terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat
 Apabila hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa Hak Ingkar Berdasarkan alasan yang sama seorang hakim atau panitera wajib untuk mengundurkan diri baik atas keinginan sendiri maupun atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap alasan pada ayat (5) maka putusan hakim menjadi tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administrative atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti dijelaskan pada pasal 17 ayat (6) UU No.48 Tahun 2009.
19.  Asas sistem majelis
“ Semua pengadilan memeriksa,mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain”, bunyi pasal 11 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009
20.  Asas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada Pasal 2 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009) Setiap putusan pengadilan dalam kepala putusannya harus mencantumkanklausula Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,klausula ini merupakan klausulaeksekutorial. Tidak dipenuhinyaasas ini dalam putusan,berakibatputusan tidak dapat dilaksanakan dan putusan menjadi batal demi hukum
21.  Asasperadilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan
Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 ) Sederhana dalam pengertian bahwa peradilan dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak formalistis,tidak memerlukan birokrasi yang sulit serta acaranya mudah difahami oleh masyarakat; Cepat,dalam pengertian bahwa proses peradilan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu yang penyelesaiannya dapat diukur secara pasti dan jelas dalam waktu berapa lama suatu perkara dapat diselesaikan oleh hakim pada semua tingkat; Biaya ringan,prosesperadilan tentu memerlukan biaya,hanya saja tentunya biaya yang dibebankan selaras dan sebanding dengan perkara yang diajukan dan dapat ditanggung oleh masyarakat.[13]
C.  Sumber Hukum Positif Hukum Acara Perdata[14]
Yang merupakan Sumber Hukum Acara Perdata atau tempat dimana dapat ditemukan peraturan Hukum Acara Perdata yang berlaku dinegara kita yaitu:[15]
1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)
·      HIR adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. Hukum Acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115-245 yang termuat dalam BAB IX,  serta beberapa pasal yang tersebar antara Pasal 372-394.
·      Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagi berhubung dihapusnya Pengadilan Kabupaten oleh UU No.1 drt. Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam pasal 188 – 194 HIR  juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
BRv/Rv adalah hukum perdataeropa yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian-penyesuaian dan dibentuklah HIR. Kemudian setelah beberapa lama, terjadi ketidak sesuaian dengan daerah luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg.[16]
RBg adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. RBg terdiri dari 5 (lima) BAB dan 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya dan acara pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Ketentuan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam BAB II Title I, II, III, VI, dan VII tidak berlaku lagi, yang masih berlaku hingga sekarang adalah Title IV dan V bagi Landraad (sekarang Pengadilan Negeri).
3. Burgerlijk Wetboek (BW)
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang–Undang Hukum Perdata), meskipun sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun juga memuat Hukum Acara Perdata, terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (Pasal 1865- Pasal 1993), selain itu juga terdapat dalam pasal Buku I, misalnya tentang tempat tinggal atau domisili (Pasal 17 – Pasal 25) serta beberapa pasal Buku II dan Buku III (misalnya Pasal 533,535,1244 dan 1365).
4. Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29
Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29ini memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal-pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
5. Wetboek van Koophandel (WVK)[17]
Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-undang Dagang), meskipun juga sebagai kodifikasi Hukum Perdata Materiil, namun didalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata (Misalnya Pasal 7, 8, 9, 22, 23, 32, 255, 258, 272, 273, 274, dan 275)
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004adalah Undang-Undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata khusus untuk kasus kepailitan.
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947adalah Undang-undang tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang berlaku sejak 24 Juni 1947, dengan adanya undang-undang ini, peraturan mengenai banding dalam HIR pasal 188 – 194 tidak berlaku lagi.
8. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951adalah Undang-Undangtentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil yang berlaku sejak tanggal 14 Januari 1951.
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004adalah Undang-Undangtentang Kekuasaan Kehakiman yang berlaku sejak diundangkan tanggal 15 Januari 2004. Ketentuan Hukum Acara Perdatanya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3), selainya juga memuat hukum acara pada umumnya. Undang-Undang ini telah di ganti dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
10.  PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan[18]
11.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 [19]
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974adalah Undang-Undang tentang Perkawinan, memuat ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata (khusus) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian yang terdapat dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 9, 17, 18, 25, 28, 38, 39, 40, 55, 60, 63, 65, dan 66.
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 1985, yang kemudian mengalami perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian dirubah lagi dengan perubahan kedua dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tetapi hukum acara perdata yang ada dalam pasal tersebut tidak mengalami perubahan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan dan hukum acara bagi Mahkamah Agung (Pasal 40-78).
Hukum Acara bagi Mahkamah Agung yang termuat dalam BAB IV Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu :
a.       Bagian Pertama Pasal 40 s/d Pasal 42 tentang ketentuan umum
b.      Bagian Kedua Pasal 43 s/d Pasal 55 tentang pemeriksaan kasasi
c.       Bagian Ketiga Pasal 56 s/d Pasal 65 tentang pemeriksaan sengketa perihal kewenangan mengadili
d.      Bagian Keempat Pasal 66 s/d Pasal 77 tentang pemeriksaan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap
e.       Bagian Kelima Pasal 78 tentang pemeriksaan sengketa yang timbul karena perampasan kapal.
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah Undang-Undang tentang Peradilan Umum, berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Maret 1986. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Pasal-pasal yang memuat Peraturan Hukum Acara Perdatanya, antara lain termuat dalam Pasal 50, 51, 60, dan 61. Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, tetapi tidak mengenai hukum acara perdata. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
14. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Advokat yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003.
15.     UU No. 27 tahun 1947 tentang peradilan ulangan (banding) di Jawa dan Madura. 
16.     UU No. 48 tahun 2009 
17.     UU No. 1 tahun 1951 
18.     UU No. 3 tahun 2009 Jo 
19.     UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 
20.     Yurisprudensi
Beberapa yurisprudensi terutama dari Mahkamah Agung menjadi sumber Hukum Acara Perdata yang sangat penting di negara kita ini, terutama untuk mengisi kekosongan, kekurangan, dan ketidak sempurnaan yang banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Zaman Hindia Belanda.
21.  Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung juga merupakan sumber Hukum Acara Perdata. Dasar hukum bagi Mahkamah Agung untuk mengeluarkan  Peraturan  Mahkamah Agung ini termuat dalamPasal 79 Uundang-undang Nomor 14 Tahun 1985.
22.     Adat Kebiasaan. [20]
WirjonoProdjodikoro menyebutkan juga adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata, sebagai sumber dari pada hukum acara perdata. Hukum acara perdata dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakanya atau ditegakanya hukum perdatamateriil, yang berarti mempertahankan tata hukum perdata, maka pada asasnya hukum acara perdata bersifat mengikat dan memaksa. Adat kebiasaan hakim yang tidak tertulis dalam melakukan pemeriksaan, tidak akan menjamin kepastian hukum. 
23.     Doktrin. 
Doktrin adalah ajaran atau pendapat para sarjana hukum terkemuka. Doktrin menjadi sumber hukum dikarenakan adanya pendapat umum yang mennyatakan bahwa manusia tidak boleh menyimpang dari Communis Opinion Doctorum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itulah doktrin mempunyai kekuatan mengikat. Tetapi doktrin itu sendiri bukanlah hukum. Instruksi dan surat edaran merupakan sumber tempat hakim dapat menggali hukum acara perdata maupun hukum perdatamateriil. Doktrin maka instruksi dan surat edaran bukanlah hukum, melainkan sumber hukum : bukan dalam darti tempat kita menemukan hukum, melainkan tempat kita menggalihukum.[21]
24.     Perjanjian Internasional.
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang/lebih yang bersepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Unsur-unsur perjanjian diantaranya : 
1.    Essentialia (syarat sahnya perjanjian)
2.    Naturalia (unsur yang lazimnya melekat pada perjanjian meskipun tidak secara tegas diatur
3.    Accidentalia adalah unsur tambahan yang harus secara tegas diatur dalam perjanjian.












DAFTAR PUSTAKA

Arlies Nugroho  , Asas-Asas Hukum Acara Perdata, dalam http://asasasashukum.blogspot.com

Catatan KampusUnhalu,Hukum Acara Perdata, dalam http://hukumacaraperdata.blogspot.com

H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009,  hal 4-13

Hukum Acara Perdata, Asas - Asas Hukum Acara Perdata , dalam http://hukumperdataindonesia.blogspot.com

Law File, Sumber Sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://lawfile.blogspot.com

MuhammadMuaz, Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam http://catatanhukumaaz.wordpress.com

 

RamalanZodiak, Sumber-sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://sejarahhukum.blogspot.com

Ruslin Abdul Gani, Hukum Acara Perdata, dalam http://andruhk.blogspot.com


 


 




[1]Ruslin Abdul Gani, Hukum Acara Perdata, dalam http://andruhk.blogspot.com (access 19 Oktober 2013)
[2]Arlies Nugroho  , Asas-Asas Hukum Acara Perdata, dalam http://asasasashukum.blogspot.com, (access 5 November 2013)
[3]Hukum Acara Perdata, Asas - Asas Hukum Acara Perdata , dalam http://hukumperdataindonesia.blogspot.com, (access 5 November 2013)

[4]Muhammad Muaz, Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam http://catatanhukumaaz.wordpress.com, (access 5 November 2013).

[6]Hukum Acara Perdata, Op.Cit.
[8]Ibid
[9]Hukum Acara Perdata, Op.Cit.
[10]MuhammadMuaz, Op.Cit
[11]ArliesNugroho, Op.Cit         
[12]Ibid
[13]Ibid

[14]Law File, Sumber Sumber Hukum Acara Perdata,dalam http://lawfile.blogspot.com, (access19 Oktober 2013)

[15]H. Riduan Syahrani, S.H., Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Aditya Bakti Bandung, Cet. V,  2009,  hal 4-13

[16]RamalanZodiak, Sumber-sumber Hukum Acara Perdata, dalam http://sejarahhukum.blogspot.com, (access 19 Oktober 2013)

[17]Law File, Op.Cit
[18]Ramalan Zodiak, Op.Cit
[19]Law File, Op.Cit
[20]Ramalan Zodiak, Op.Cit
[21]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar