A. Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah aturan atau kaidah yang bertujuan
untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil
(materielle recht) dalam praktek melalui peradilan Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana UU No. 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari
88 pasal yang mana hukum formil berjumlah 58 pasal yaitu pasal 28-85 dan hukum
materiil berjumlah 30 pasal, pasal 1-27 dan pasal 86-88.[1]
Sejarah berdirinya lembaga
Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional
Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945
hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK
merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang
muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan
Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan
Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur
dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian
membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.
Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden
pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316).
Dua hari kemudian, pada
tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun
2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan
sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus
2003. Lembaran
perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal
15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah
satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
C. Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi[3]
1.
Asas
Independensi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi bahwa
Mahkamah Konstitusi merupakan satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum
dan keadilan.
2.
Asas
Praduga Rechtmatige, yaitu sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, objeyk yang
menjadi oerkara misalnya suatu UU yang diuji tetap sah dan berlaku sebelum ada
putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi.
3.
Asas
Sidang Terbuka Untuk Umum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi, bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum,
kecuali rapat permusyawaratan Hakim. Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah
Konstitusi wajib dalam sidang terbuka untuk umum seperti penjelasan pasal 28
ayat (5) UU Mahkamah Konstitusi) yang mana apabila persidangan dan pembacaan
putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,
sebagaimana pasal 28 ayat (6) UU Mahkamah Konstitusi).
4.
Asas
Majelis Hakim, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 UU Mahkamah Konstitusi yang mana
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan 9 Hakim
konstitusi, kecuali keadaan luar biasa dengan 7 hakim konstitusi
5.
Asas
Objektivitas
6.
Asas
Keaktifan Hakim Mahkamah Konstitusi (Dominus Litis), artinya Hakim Konstitusi
wajib mencari dan menemukan kebenaran materiil.
7.
Asas
Pembuktian Bebas (Vrij Bewij), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1)
dan (2) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara
berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Alat bukti
yang dimaksud sekurang-kurangnya 2.
8.
Asas
Putusan Mengikat secara Erga Omnes, artinya putusan Mahkamah Konstitusi
merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (interparties) tetapi
juga harus ditaati oleh siapapun (Erga Omnes). Asas ini tercermin dalam putusan
Mahkamah Konstitusi yang langsung dapat dilaksanakan dengan tidak menentukan
lagi keputusan lembaga atau pejabat yang lain.
9.
Asas
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Bersifat Final, sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain karena
Mahkamah Konstitusi mengadili tingkat pertama dan terakhir, sebagaimana dijelaskan
pada Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi).
10.
Asas
Sosialisasi, artinya putusan Mahkamah Konstitusi wajib diumumkan dan dilaporkan
secara berkala kepada masyarakat secara terbuka, sebagaimana Pasal 13 UU
Mahkamah Konstitusi).
11.
Asas
Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
D.
Sumber
Hukum Positif[4]
1.
UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK
·
PMK nomor 006/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara
pengujian Undang-Undang
·
PMK nomor 008/PMK/2006 tentang pedoman beracara dalam
sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
·
PMK nomor 15/PMK/2008 tentang pedoman beracara dalam
perselisihan hasil pemilihan umum
·
PMK nomor 16/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam
perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·
PMK nomor 17/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam
perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
·
PMK nomor 18/PMK/2009 tentang pedoman pengajuan permohonan
elektronik (electronic filing) dan pemeriksaan persidangan jarak jauh (video
conference)
·
PMK nomor 19/PMK/2009 tentang tata tertib persidangan
·
PMK nomor 21/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden
3.
Yurisprudensi MK RI
DAFTAR PUSTAKA
Suriyadi, Sekilas
Tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com
Teori Nyata, Sumber Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi, dalam http://teori-nyata.blogspot.com
Vj Keybot Itu Zoel, Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com
[1]Sandro, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://tentang-ilmu-hukum. blogspot.com, (access
6 Desember 2013)
[2]Vj Keybot Itu Zoel, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com, (access 6 Desember
2013)
[3]
Sandro, Op.Cit
[4] Suriyadi, Sekilas Tentang Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com, (access 7 Desember 2013)
[5]Teori Nyata, Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,
dalam http://teorinyata.blogspot. com, (access 7 Desember 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar