Sabtu, 12 April 2014

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

A.      Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah aturan atau kaidah yang bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil (materielle recht) dalam praktek melalui peradilan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana UU No. 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari 88 pasal yang mana hukum formil berjumlah 58 pasal yaitu pasal 28-85 dan hukum materiil berjumlah 30 pasal, pasal 1-27 dan pasal 86-88.[1]

B.       Sejarah Mahkamah Konstitusi Indonesia[2]
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.
Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.


C.      Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi[3]
1.        Asas Independensi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan.
2.        Asas Praduga Rechtmatige, yaitu sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, objeyk yang menjadi oerkara misalnya suatu UU yang diuji tetap sah dan berlaku sebelum ada putusan akhir hakim Mahkamah Konstitusi.
3.        Asas Sidang Terbuka Untuk Umum, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 40 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan Hakim. Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi wajib dalam sidang terbuka untuk umum seperti penjelasan pasal 28 ayat (5) UU Mahkamah Konstitusi) yang mana apabila persidangan dan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana pasal 28 ayat (6) UU Mahkamah Konstitusi).
4.        Asas Majelis Hakim, sebagaimana ditegaskan Pasal 28 UU Mahkamah Konstitusi yang mana dalam memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan 9 Hakim konstitusi, kecuali keadaan luar biasa dengan 7 hakim konstitusi
5.        Asas Objektivitas
6.        Asas Keaktifan Hakim Mahkamah Konstitusi (Dominus Litis), artinya Hakim Konstitusi wajib mencari dan menemukan kebenaran materiil.
7.        Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewij), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Alat bukti yang dimaksud sekurang-kurangnya 2.
8.        Asas Putusan Mengikat secara Erga Omnes, artinya putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (interparties) tetapi juga harus ditaati oleh siapapun (Erga Omnes). Asas ini tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang langsung dapat dilaksanakan dengan tidak menentukan lagi keputusan lembaga atau pejabat yang lain.
9.        Asas Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Bersifat Final, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain karena Mahkamah Konstitusi mengadili tingkat pertama dan terakhir, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi).
10.    Asas Sosialisasi, artinya putusan Mahkamah Konstitusi wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka, sebagaimana Pasal 13 UU Mahkamah Konstitusi).
11.    Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.


D.      Sumber Hukum Positif[4]
1.    UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK
2.    Peraturan Mahkamah Konstitusi / PMK[5]
·      PMK nomor 006/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang
·      PMK nomor 008/PMK/2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
·      PMK nomor 15/PMK/2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum
·      PMK nomor 16/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·      PMK nomor 17/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
·      PMK nomor 18/PMK/2009 tentang pedoman pengajuan permohonan elektronik (electronic filing) dan pemeriksaan persidangan jarak jauh (video conference)
·      PMK nomor 19/PMK/2009 tentang tata tertib persidangan
·      PMK nomor 21/PMK/2009 tentang pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
3.    Yurisprudensi MK RI



DAFTAR PUSTAKA



Sandro, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://tentang-ilmu-hukum. blogspot.com

Suriyadi, Sekilas Tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com

Teori Nyata, Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://teori-nyata.blogspot.com

Vj Keybot Itu Zoel, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com





[1]Sandro, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://tentang-ilmu-hukum. blogspot.com, (access 6 Desember 2013)
[2]Vj Keybot Itu Zoel, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://vjkeybot. wordpress.com, (access 6 Desember 2013)
[3] Sandro, Op.Cit
[4] Suriyadi, Sekilas Tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://suriyadi adhi. blogspot.com, (access 7 Desember 2013)
[5]Teori Nyata, Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam http://teorinyata.blogspot. com, (access 7 Desember 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar