Sabtu, 12 April 2014

HUKUM AGRARIA



A.      Pengertian Hukum Agraria
1.        Menurut beberapa pakar hukum[1]
a.         Subekti dan Tjitro Subono
Hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur  pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
b.         Prof. E. Utrecht, S.H
Hukum agraria menjadi bagian dari hukum tata usaha Negara karena mengkaji hubungan-hubungan hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria.
B.       Asas-Asas Hukum Agraria[2]
1.        Asas Nasionalisme
Suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan perempuan serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2.        Asas Dikuasai oleh Negara
Dalam UUPA pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
3.        Asas Hukum Adat yang Disaneer
Hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
4.        Asas Fungsi Sosial
  Dalam UUPA pasal 6, menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan.
5.        Asas Kebangsaan atau Demokrasi
  Suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI  baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
6.        Asas Non Diskriminasi (tanpa pembedaan)
  Asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA). UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing. Jadi, asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7.        Asas Gotong Royong
  Menurut pasal 12 UUPA,  segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.
8.        Asas Pemisahan Horizontal (horizontale scheidings beginsel)
  Suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
9.        Asas Unifikasi
  Hukum agraria disatukan dalam sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Pokok Agraria. 

C.  Sumber Hukum Positif Hukum Agraria
1.    Sumber hukum agraria yang tertulis : 
a.    Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
b.    Undang-Undang Pokok Agraria, dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati sebagai hari tani nasional. 
c.    Peraturan Pelaksanaan UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktek.
d.   Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.[3]
e.    Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.
Tujuan dari diberlakukannya peraturan-peraturan lama adalah untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan-peraturan pelaksana dibentuk. Peraturan-peraturan lama tersebut diatur dalam Pasal 56-58 UUPA:
f.     Pasal 56 UUPA yang memberlakukan ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA (hak milik). Ketentuan-ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak milik.
g.    Pasal 57 UUPA yang memberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang terdapat dalam KUH Perdata dan credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan S. 1937-190. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya undang-undang yang mengatur mengenai hak tanggungan. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang diatur UU Hak Tanggungan, maka ketentuan peralihan ini sudah tidak digunakan lagi.
h.    Pasal 58 UUPA yang memberlakukan peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari UUPA. Peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang peraturan-peraturan pelaksana dari UUPA belum terbentuk.






DAFTAR PUSTAKA



Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005

Putri Julaiha, Hukum Agraria, dalam http://putrijulaiha.wordpress.com

Wong Dermayu, Hukum Agraria, dalam http://wonkdermayu.wordpress.com
     



[1] Putri Julaiha, Hukum Agraria, dalam http://putrijulaiha.wordpress.com, (access 18 Oktober 2013)
[2]Wong Dermayu, Hukum Agraria, dalam http://wonkdermayu.wordpress.com, (access 18 Oktober 2013)
[3] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 2005, hlm.265

Tidak ada komentar:

Posting Komentar