A. Pengertian Hukum Agraria
1.
Menurut beberapa pakar hukum[1]
a.
Subekti
dan Tjitro Subono
Hukum agraria adalah
keseluruhan ketentuan yang
hukum perdata, tata negara,
tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi,
air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula
wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
b.
Prof.
E. Utrecht, S.H
Hukum agraria menjadi bagian
dari hukum tata usaha Negara karena mengkaji
hubungan-hubungan hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan
pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria.
B. Asas-Asas Hukum Agraria[2]
1.
Asas
Nasionalisme
Suatu asas yang menyatakan
bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah
atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak
membedakan antara laki-laki dengan perempuan serta sesama warga Negara
baik asli maupun keturunan.
2.
Asas
Dikuasai
oleh Negara
Dalam
UUPA pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
3.
Asas
Hukum
Adat
yang Disaneer
Hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya.
4.
Asas
Fungsi
Sosial
Dalam UUPA pasal 6, menyatakan bahwa penggunaan
tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan.
5.
Asas
Kebangsaan
atau Demokrasi
Suatu asas yang menyatakan bahwa
stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah.
6.
Asas
Non
Diskriminasi
(tanpa pembedaan)
Asas yang melandasi hukum
Agraria (UUPA). UUPA
tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing. Jadi, asas ini tidak
membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak
memilik hak atas tanah.
7.
Asas
Gotong Royong
Menurut pasal 12
UUPA, segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria.
8.
Asas
Pemisahan
Horizontal
(horizontale scheidings beginsel)
Suatu asas yang memisahkan antara
pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada
diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale
scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan
segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan
kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak
ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
9.
Asas Unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam
sebuah undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia,
yang berarti hanya ada satu hukum agraria yang berlaku di Indonesia yaitu
Undang-Undang Pokok Agraria.
C. Sumber Hukum Positif Hukum Agraria
1. Sumber
hukum agraria yang tertulis :
a. Undang-Undang Dasar 1945 khususnya
pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat
b. Undang-Undang Pokok Agraria,
dimana Undang-undang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960
tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960
diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya
dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043, kelak pada tanggal tersebut diperingati
sebagai hari tani nasional.
c. Peraturan Pelaksanaan
UUPA dan peraturan yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi
diperlukan dalam praktek.
d. Peraturan-peraturan
bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena
suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.[3]
e. Peraturan-peraturan
lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal
peralihan.
Tujuan dari diberlakukannya peraturan-peraturan lama adalah
untuk mengisi kekosongan sebelum peraturan-peraturan pelaksana dibentuk.
Peraturan-peraturan lama tersebut diatur dalam Pasal 56-58 UUPA:
f. Pasal
56 UUPA yang memberlakukan ketentuan hukum adat setempat dan
peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang
sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20 UUPA (hak milik).
Ketentuan-ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya
undang-undang yang mengatur mengenai hak milik.
g.
Pasal 57 UUPA yang memberlakukan
ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang terdapat dalam KUH Perdata dan
credietverband yang diatur dalam S. 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan S.
1937-190. Kedua ketentuan tersebut tetap berlaku sebelum diberlakukannya
undang-undang yang mengatur mengenai hak tanggungan. Namun dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang diatur UU Hak Tanggungan, maka
ketentuan peralihan ini sudah tidak digunakan lagi.
h.
Pasal 58 UUPA yang memberlakukan
peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai bumi dan air serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dari UUPA. Peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku
sepanjang peraturan-peraturan pelaksana dari UUPA belum terbentuk.
DAFTAR PUSTAKA
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah
Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005
Putri Julaiha, Hukum Agraria, dalam http://putrijulaiha.wordpress.com
Wong Dermayu, Hukum Agraria, dalam http://wonkdermayu.wordpress.com
[3] Boedi Harsono, Hukum
Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 2005, hlm.265
Tidak ada komentar:
Posting Komentar